BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Persoalan
sistem kerja fleksibel dalam wujud buruh kontrak/PKWT ( Pemberi Kerja Waktu
Tetap ) dan sistem outsourcing telah menjadi prioritas agenda serikat buruh di
Indonesia untuk diatasi bersama dengan dua pokok persoalan lain yakni sistem
jaminan sosial dan upah layak.
Meskipun
outsourcing dan penggunaan buruh kontrak bukan hal baru, akan tetapi secara
nyata praktek ini terus meningkat dan meluas sejak disahkan UU No.13 tahun 2013.Indikator utama meluasnya
praktek sistem kerja fleksibel adalah berkurangnya jumlah buruh tetap dalam
perusahaan dan semakin banyaknya penggunaan buruh tidak tetap
( kontak/outsourcing ).
Selain
itu semakin banyak Perusahaan yang tidak lagi secara langsung merekrut buruhnya
akan tetapi menggunakan jasa Perusahaan penyalur tenaga kerja.Praktek ini juga
mengurangi hak-hak buruh dan menurunkan tingkat kesejahteraan buruh dan
keluarganya kerena sebagian buruh kontrak dan outsourcing kondisi kerjanya
tidak stabil dan tidak memperoleh berbagai hak dan tunjangan sebagaimana yang
didapat oleh buruh tetap.
Fenomena
ini bukan suatu gejala baru tetapi dalam kebebasan berusaha di tengah kekuasaan
neoliberal telah didefinisikan ulang dan diterapkan dalam konteks cara produksi
yang baru oleh majikan untuk menekan biaya tenaga kerja, mengurangi pekerja
tetap, memaksimalkan fleksibelitas dan menggeser resiko berusaha kepada buruh.
Masifnya
praktek sitem kerja fleksibel merupakan realita yang harus dihadapi serikat
buruh di Indonesia dengan sangat sunguh-sungguh karena semakin meluasnya
praktek itu berkorelasi positif dengan menurunnya jumlah anggota serikat dan
memburuknya kondisi kerja.Penurunan jumlah anggota merupakan indikator yang
sangat jelas untuk melemahnya kekuatan tawar dan posisi politik serikat
buruh.Menurunnya jumlah anggota serikat buruh juga berarti berkurangnya derajat
serikat untuk memperjuangkan perbaikan kondisi buruh.
Makalalah
ini disusun dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada pembaca tentang
sitem kerja outsourcing yang ada di Indonesia.
1.2.Identifikasi
Masalah
1.
Jelaskan pengertian outsourcing dan
keberadaanya di Indonesia!
2.
Sebutkan dan jelaskan peraturan dan
Undang-Undang yang mengatur outsourcing di Indonesia!
3.
Jelaskan dampak positif dan negatif
keberadaan sitem kerja outsourcing di Indonesia!
1.3.Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian outsourcing
dan bagaiman kedudukannya di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui Undang-Undang yang
mengatur tentang sitem kerja outsourcing di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui dampak positif dan negatif
sistem kerja outsourcing .
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Outsourcing menurut Para Ahli
Outsourcing atau ahli daya merupakan
kosakata baru dalam dunia bisnis sejak tahun 1990-an ( Indrajit, 2004:1 ).Saat ini outsourcing
merupakan merupakan sistem kerja yang marak dilakukan di Perusahaan Negeri
maupun Swasta. Menurut Maurice Greaver dalam Muhamad Faiz ( 2005 :3 ) menyebutkan bahwa outsourching adalah
tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan pengambilan keputusan
kepada pihak lain (outside provider ).
Beberapa pakar serta praktisi outsourcing dari Indonesia
menyebutkan bahwa outsourcing dalam bahasa Indonesia disebut ahli daya, adalah
pendelegasian operasi dan manjemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak
luar ( perusahaan jasa outsourcing). Sedangkan menurut Muzni Tambusai dalam
Fais (2005:3) outsourcing sebagai memborongkan suatu bagian atau beberapa
bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain
yang kemudian disebut sebagi penerima pekerjaan.
Dari berbagai definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa di dalam outsourcing terdapat penyerahan sebagian kegiatan
Perusahaan kepada pihak lain/pihak ketiga.
2.2
Sejarah Outsourcing di Indonesia
Kemunculan sistem kerja outsourcing merupakan dampak dari
adanya spesialisasi kerja.Spesialisasi kerja menurut Braverman dalam Ritzer
(2007:196) meliputi pembagian tugan atau operasi menjadi bagian-bagian kecil
dan sangat terspesialisasi, yang tiap bagian diserahkan kepada pekerja yang
berlainan.Setelah para pemilik modal membuat spesialisasi kerja inilah muncul
kebijakan menggunakan sistem kerja outsourcing.
Outsourcing
di Indonesia sebenarnya sudah dilakuakan sejak tahun 1980-an, model kerja ini
disahkan melalui keputusan Menteri Perdagangan RI melalui keputusan Menteri
Perdagangan RI No.264/KP/1989 tentang Pekerjaan Sub-kontrak Perusahaan
pengelola di Kawasan Berikat. Sistem
kerja outsourcing mulai menjadi kebijakan perburuhan melalui Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja RI No.SE/08/MEN/1990 tentang tanggung jawab Perusahaan
Pemberi Borongan Pekerjaan terhadap kesejahteraan pekerja.
Namun
hal ini dianggap memberatkan para pemberi kerja yang umumnya merupakan para
investor asing.Keluhan ini kemudian ditanggapi melalui Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI No. Per-02/Men/1993 tentang
kesepakatan kerja waktu tertentu.Aturan ini mengubah karakter pemborong menjadi
badan hukum. Jadi, sejak saat itu perlindungan dan kesejahteraan buruh
merupakan tanggung jawab pemborong pekerjaan dimana buruh tersebut bernaung.
Kemudian pada tahun 2003 disahkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan (UUK).Undang-Undang ini meneruskan kebijakan yang sudah ada
dengan menghilangkan beberapa batasan yang pernah dibuat.
2.3
Perburuhan dan Fenomena outsourcing di Indonesia
Buruh merupakan
jenis pekerjaan yang paling banyak digeluti di Indonesia.Alasannya karena
rendahnya pendidikan sehingga tidak memungkinkan bagi mereka untuk memperoleh
pekerjaan yang lebih layak, dan sempitnya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan
keinginannya.Buruh bisa disebut sebagai kelompok pinggiran dalam kegiatan
produksi yang berada di wilayah perusahaan.Keberadaannya dianggap sebagai
pelengkap kegiatan produksi atau bahkan sebagai pemenuhan atas tuntutan
pemerintah tentang sitem kerja padat karya.
Selain itu, buruh juga kerap dianggap sebagai pihak yang
terlalu banyak menyerap uang terutama buruh tetap.Hal ini berhubungan dengan
berbagai tunjangan, seperti kesehatan,THR,pensiun, dan cuti bagi wanita hamil.
Kemajuan jaman yang berimbas pada tingginya standart
untuk menjadi seorang buruh dan tingkat pengangguran yang semakin tinggi turut
menjadi andil semakin ketatnya persaingan kerja di berbagai sektor.Jumlah
permintaan tenaga kerja yang tidak seimbang membuat para pemilik modal leluasa
untuk memilih bahkan mengganti tenaga kerja dengan sesukanya.Keleluasaan ini
menyebabkan kekhawatiran tenaga kerja (buruh) tentang diterima tidaknya ia
sebagai tenaga kerja di suatu perusahaan.
Persaingan ini secara logis akan menimbulkan persaingan
ketat di lingkungan tenaga kerja dan pada akhirnya buruh akan melupakan hak
wajarnya sebagai seorang buruh tentang tunjangan yang seharusnya didapat demi
mendapatkan pekerjaan.Kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh sebagian besar
perusahaan untuk mengabaikan hak-hak buruh sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan di Indonesia, bahkan untuk memperoleh pekerjaan seperti itu kerap
kali terjadi praktik KKN. Pemberi kerja kerap kali meminta sejumlah uang atau
imbalan kepada calon buruh sebagai imbalan agar ia diterima bekerja sebagai
buruh di perusahaan tertentu.
Kondisi seperti ini sangat miris untuk jaman se-canggih
dan se-modern seperti saat ini. Tingakat pengangguran dan angka kemiskinan akan
semakin bertambah.
Ilustrasi | Status Hubungan Kerja di Perusahaan
Outsourcing atau
ahli daya merupakan satu pilihan yang strategis dalam mendukung proses bisnis
di perusahaan.Isu outsourcing selalu hangat dan bahkan menghangat di
Indonesia.Hal ini terjadi karena dampak kehidupan ketenagakerjaan yang sangat
dinamis.Disatu sisi, perusahaan ingin memberdayakan sumber daya dari luar
(outsourcing), tetapi di sisi lain pekerja keberatan atau menolak karena
praktiknya diduga merugikan pihak tertentu. Sistem
kerja outsourcing menurut para pemilik modal meruapakan cara yang paling
efisien dalam pengurangan biaya produksi.Karena mereka lebih sedikit atau
bahkan tidak mengeluarkan tunjangan-tunjangan bagi kesejahteraan karyawannya.
Dalam UUK tersebut yaitu pada Bab IX Pasal 66 ayat kedua
pada butir ke-3 berbunyi “ perlindungan dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja
maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia
buruh “.
Dalam
UUK ini sudah diatur dengan jelas hubungan kerja (hak dan kewajiban) buruh
selama bekerja.Namun, dalam prakteknya terdapat banyak penyimpangan yang
dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan terhadap sistem kerja
outsourcing.Penyimpanagan-penyimpangan tersebut antara lain :
1. Perusahaan pemberi pekerjaan tidak mematuhi
syarat-syarat yang ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang di-outsource-kan
2. Melanggar
tentang batas waktu kerja yang ditetapkan bagi buruh yaitu paling lama 3 tahun,
namun banyak perusahaan yang terus memperpanjang waktu tersebut tanpa
mengangkat buruh menjadi karyawan tetap (Asi, HG,2003)
3. Perjanjian
kerja dibuat sepihak atau tanpa kesepakatan. Pekerja tidak diberitahu isi
perjanjian kerja, fasilitas kesehatan, uang makan dan uang lembur. Hal ini tidak
sesuai dengan UUK No.13/2003 yang menyebutkan bahwa antara kedua belah pihak
harus ada kesepakatan tentang perjanjian kerja.
4. Terdapatnya
sejumlah perusahaan penyedia kerja yang mengutip uang dari buruh outsourcing.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut sudah
sering terjadi, namun buruh tidak dapat berbuat banyak karena ia harus tetap
bekerja demi mendapat uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.Buruh memilih
diam dan pasrah dengan keadaan hidupnya tanpa berani protes kepada perusahaan
karena para buruh tidak boleh terikat oleh organisasi buruh sebagai penyalur
keluhan dan tuntutan buruh.Hal inilah yang disebut Marx sebagai keterasingan,
dimana seorang buruh tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia, yang dapat
terus menerus meningkatkan kemakmurannya.
Dalam sistem kerja outsourcing buruh
menjadi komoditas karena ia dijual oleh para penyedia kerja kepada perusahaan
pemberi kerja dengan ditutupi oleh “perjanjian” yang sejak awal memang tidak
berpihak kepada buruh.
Dalam sistem kerja seperti inilah
keadaan buruh menjadi lebih sulit karena ia tidak memiliki kepastian kerja,
sewaktu-waktu ia dapat diberhentikan dari pekerjaannya tanpa pesangon.Dalam
sistem ini juga buruh tidak akan pernah mendapat kesempatan untuk promosi
jabatan karena ia bekerja dalam waktu yang dibutuhkan perusahaan pembeli kerja.
Terlepas dari banyaknya dampak negatif
akibat sistem kerja outsourcing,ada beberapa alasan industri melakukan
outsourcing yaitu:
·
Efisiensi kerja
·
Resiko operasional dilimpahkan kepada
pihak lain
·
Sumber daya perusahaan yang ada difokuskan
untuk kegiatan produksi
·
Mengurangi biaya pengeluaran
·
Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga
terampil yang murah
·
Mekanisme kontrol terhadap buruh menjadi
mudah
·
Mengundang investor masuk ke dalam
negeri
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1
Outsourcing adalah pendelegasian operasi
dan manjemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar ( perusahaan
jasa outsourcing).
3.1.2
Hubungan perburuhan dalam sistem
outsourcing sangat merugikan buruh, diantaranya:
·
Upah buruh yang tidak seimbang
·
Adanya penambahan jam kerja
·
Hak buruh tidak diterima sewajarnya
·
Tidak ada kesempatan untuk bergabung
dalam organisasi buruh
·
Adanya ketidakjelasan hubungan kerja
·
Sulit mengembangkan kariernya
3.1.3
Terjadinya konflik perburuhan merupakan
sebuah kegagalan produk hukum dalam menampung dan mengeluarkan kebijakan.
3.2 Saran
·
Pemerintah sebagai penguasa Negara,
haruslah lebih proaktif dalam mengambil peran.Pemerintah harus memastikan bahwa
segala hak-hak buruh yang telah ditetapkan dapat diterima oleh para buruh.
·
Pekerja perlu diberi pengetahuan tentang
sistem kerja dan perjanjian kerja dengan pembeli kerja/perusahaan.
·
Kriteria perusahaan yang menjalankan
praktek outsourcing harus jelas visi misi nya, bukan sekadar punya uang, tetapi
harus memikirkan hak SDM-nya.
·
Jika semakin tidak terkendali,
Pemerintah sebaiknya menghapus Outsourcing.
DAFTAR
PUSTAKA
Http//www.responsibilitylife.wordpress.com/2012/07/01/tenaga-kerja-outsourcing-korban-atau-penikmat-kapitalisme/
diakses 18 september 2014
Http//.www.theerlangga.wordpress.com/2010/09/03/kedudukan-outsourcing-di-Indonesia/diakses
18 september 2014
Http//www.Buku_Outsourcing_final_web.com
Komentar
Posting Komentar