Langsung ke konten utama

Ketenagakerjaan


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Persoalan sistem kerja fleksibel dalam wujud buruh kontrak/PKWT ( Pemberi Kerja Waktu Tetap ) dan sistem outsourcing telah menjadi prioritas agenda serikat buruh di Indonesia untuk diatasi bersama dengan dua pokok persoalan lain yakni sistem jaminan sosial dan upah layak.
Meskipun outsourcing dan penggunaan buruh kontrak bukan hal baru, akan tetapi secara nyata praktek ini terus meningkat dan meluas sejak disahkan  UU No.13 tahun 2013.Indikator utama meluasnya praktek sistem kerja fleksibel adalah berkurangnya jumlah buruh tetap dalam perusahaan dan semakin banyaknya penggunaan buruh tidak tetap
( kontak/outsourcing ).
Selain itu semakin banyak Perusahaan yang tidak lagi secara langsung merekrut buruhnya akan tetapi menggunakan jasa Perusahaan penyalur tenaga kerja.Praktek ini juga mengurangi hak-hak buruh dan menurunkan tingkat kesejahteraan buruh dan keluarganya kerena sebagian buruh kontrak dan outsourcing kondisi kerjanya tidak stabil dan tidak memperoleh berbagai hak dan tunjangan sebagaimana yang didapat oleh buruh tetap.
Fenomena ini bukan suatu gejala baru tetapi dalam kebebasan berusaha di tengah kekuasaan neoliberal telah didefinisikan ulang dan diterapkan dalam konteks cara produksi yang baru oleh majikan untuk menekan biaya tenaga kerja, mengurangi pekerja tetap, memaksimalkan fleksibelitas dan menggeser resiko berusaha kepada buruh.



Masifnya praktek sitem kerja fleksibel merupakan realita yang harus dihadapi serikat buruh di Indonesia dengan sangat sunguh-sungguh karena semakin meluasnya praktek itu berkorelasi positif dengan menurunnya jumlah anggota serikat dan memburuknya kondisi kerja.Penurunan jumlah anggota merupakan indikator yang sangat jelas untuk melemahnya kekuatan tawar dan posisi politik serikat buruh.Menurunnya jumlah anggota serikat buruh juga berarti berkurangnya derajat serikat untuk memperjuangkan perbaikan kondisi buruh.
Makalalah ini disusun dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada pembaca tentang sitem kerja outsourcing yang ada di Indonesia.

1.2.Identifikasi Masalah
1.      Jelaskan pengertian outsourcing dan keberadaanya di Indonesia!
2.      Sebutkan dan jelaskan peraturan dan Undang-Undang yang mengatur outsourcing di Indonesia!
3.      Jelaskan dampak positif dan negatif keberadaan sitem kerja outsourcing di Indonesia!
1.3.Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian outsourcing dan bagaiman kedudukannya di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui Undang-Undang yang mengatur tentang sitem kerja outsourcing di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui dampak positif dan negatif sistem kerja outsourcing .





BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Outsourcing menurut Para Ahli
Outsourcing atau ahli daya merupakan kosakata baru dalam dunia bisnis sejak tahun 1990-an ( Indrajit,            2004:1 ).Saat ini outsourcing merupakan merupakan sistem kerja yang marak dilakukan di Perusahaan Negeri maupun Swasta. Menurut Maurice Greaver dalam Muhamad Faiz ( 2005     :3 ) menyebutkan bahwa outsourching adalah tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan pengambilan keputusan kepada pihak lain (outside provider ).
Beberapa pakar  serta praktisi outsourcing dari Indonesia menyebutkan bahwa outsourcing dalam bahasa Indonesia disebut ahli daya, adalah pendelegasian operasi dan manjemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar ( perusahaan jasa outsourcing). Sedangkan menurut Muzni Tambusai dalam Fais (2005:3) outsourcing sebagai memborongkan suatu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagi penerima pekerjaan.
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa di dalam outsourcing terdapat penyerahan sebagian kegiatan Perusahaan kepada pihak lain/pihak ketiga.
2.2 Sejarah Outsourcing di Indonesia
            Kemunculan sistem kerja outsourcing merupakan dampak dari adanya spesialisasi kerja.Spesialisasi kerja menurut Braverman dalam Ritzer (2007:196) meliputi pembagian tugan atau operasi menjadi bagian-bagian kecil dan sangat terspesialisasi, yang tiap bagian diserahkan kepada pekerja yang berlainan.Setelah para pemilik modal membuat spesialisasi kerja inilah muncul kebijakan menggunakan sistem kerja outsourcing.
Outsourcing di Indonesia sebenarnya sudah dilakuakan sejak tahun 1980-an, model kerja ini disahkan melalui keputusan Menteri Perdagangan RI melalui keputusan Menteri Perdagangan RI No.264/KP/1989 tentang Pekerjaan Sub-kontrak Perusahaan pengelola di Kawasan Berikat.   Sistem kerja outsourcing mulai menjadi kebijakan perburuhan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.SE/08/MEN/1990 tentang tanggung jawab Perusahaan Pemberi Borongan Pekerjaan terhadap kesejahteraan pekerja.
Namun hal ini dianggap memberatkan para pemberi kerja yang umumnya merupakan para investor asing.Keluhan ini kemudian ditanggapi melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI  No. Per-02/Men/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu.Aturan ini mengubah karakter pemborong menjadi badan hukum. Jadi, sejak saat itu perlindungan dan kesejahteraan buruh merupakan tanggung jawab pemborong pekerjaan dimana buruh tersebut bernaung.
            Kemudian pada tahun 2003 disahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).Undang-Undang ini meneruskan kebijakan yang sudah ada dengan menghilangkan beberapa batasan yang pernah dibuat.

2.3 Perburuhan dan Fenomena outsourcing di Indonesia
            Buruh merupakan jenis pekerjaan yang paling banyak digeluti di Indonesia.Alasannya karena rendahnya pendidikan sehingga tidak memungkinkan bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak, dan sempitnya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keinginannya.Buruh bisa disebut sebagai kelompok pinggiran dalam kegiatan produksi yang berada di wilayah perusahaan.Keberadaannya dianggap sebagai pelengkap kegiatan produksi atau bahkan sebagai pemenuhan atas tuntutan pemerintah tentang sitem kerja padat karya.

            Selain itu, buruh juga kerap dianggap sebagai pihak yang terlalu banyak menyerap uang terutama buruh tetap.Hal ini berhubungan dengan berbagai tunjangan, seperti kesehatan,THR,pensiun, dan cuti bagi wanita hamil.
            Kemajuan jaman yang berimbas pada tingginya standart untuk menjadi seorang buruh dan tingkat pengangguran yang semakin tinggi turut menjadi andil semakin ketatnya persaingan kerja di berbagai sektor.Jumlah permintaan tenaga kerja yang tidak seimbang membuat para pemilik modal leluasa untuk memilih bahkan mengganti tenaga kerja dengan sesukanya.Keleluasaan ini menyebabkan kekhawatiran tenaga kerja (buruh) tentang diterima tidaknya ia sebagai tenaga kerja di suatu perusahaan.
            Persaingan ini secara logis akan menimbulkan persaingan ketat di lingkungan tenaga kerja dan pada akhirnya buruh akan melupakan hak wajarnya sebagai seorang buruh tentang tunjangan yang seharusnya didapat demi mendapatkan pekerjaan.Kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh sebagian besar perusahaan untuk mengabaikan hak-hak buruh sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di Indonesia, bahkan untuk memperoleh pekerjaan seperti itu kerap kali terjadi praktik KKN. Pemberi kerja kerap kali meminta sejumlah uang atau imbalan kepada calon buruh sebagai imbalan agar ia diterima bekerja sebagai buruh di perusahaan tertentu.
            Kondisi seperti ini sangat miris untuk jaman se-canggih dan se-modern seperti saat ini. Tingakat pengangguran dan angka kemiskinan akan semakin bertambah.







Ilustrasi | Status Hubungan Kerja di Perusahaan










            Outsourcing atau ahli daya merupakan satu pilihan yang strategis dalam mendukung proses bisnis di perusahaan.Isu outsourcing selalu hangat dan bahkan menghangat di Indonesia.Hal ini terjadi karena dampak kehidupan ketenagakerjaan yang sangat dinamis.Disatu sisi, perusahaan ingin memberdayakan sumber daya dari luar (outsourcing), tetapi di sisi lain pekerja keberatan atau menolak karena praktiknya diduga merugikan pihak tertentu.           Sistem kerja outsourcing menurut para pemilik modal meruapakan cara yang paling efisien dalam pengurangan biaya produksi.Karena mereka lebih sedikit atau bahkan tidak mengeluarkan tunjangan-tunjangan bagi kesejahteraan karyawannya.
            Dalam UUK tersebut yaitu pada Bab IX Pasal 66 ayat kedua pada butir ke-3 berbunyi “ perlindungan dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia buruh “.


Dalam UUK ini sudah diatur dengan jelas hubungan kerja (hak dan kewajiban) buruh selama bekerja.Namun, dalam prakteknya terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan terhadap sistem kerja outsourcing.Penyimpanagan-penyimpangan tersebut antara lain :
1.       Perusahaan pemberi pekerjaan tidak mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang di-outsource-kan
2.      Melanggar tentang batas waktu kerja yang ditetapkan bagi buruh yaitu paling lama 3 tahun, namun banyak perusahaan yang terus memperpanjang waktu tersebut tanpa mengangkat buruh menjadi karyawan tetap (Asi, HG,2003)
3.      Perjanjian kerja dibuat sepihak atau tanpa kesepakatan. Pekerja tidak diberitahu isi perjanjian kerja, fasilitas kesehatan, uang makan dan uang lembur. Hal ini tidak sesuai dengan UUK No.13/2003 yang menyebutkan bahwa antara kedua belah pihak harus ada kesepakatan tentang perjanjian kerja.
4.      Terdapatnya sejumlah perusahaan penyedia kerja yang mengutip uang dari buruh outsourcing.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut sudah sering terjadi, namun buruh tidak dapat berbuat banyak karena ia harus tetap bekerja demi mendapat uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.Buruh memilih diam dan pasrah dengan keadaan hidupnya tanpa berani protes kepada perusahaan karena para buruh tidak boleh terikat oleh organisasi buruh sebagai penyalur keluhan dan tuntutan buruh.Hal inilah yang disebut Marx sebagai keterasingan, dimana seorang buruh tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia, yang dapat terus menerus meningkatkan kemakmurannya.
Dalam sistem kerja outsourcing buruh menjadi komoditas karena ia dijual oleh para penyedia kerja kepada perusahaan pemberi kerja dengan ditutupi oleh “perjanjian” yang sejak awal memang tidak berpihak kepada buruh.
Dalam sistem kerja seperti inilah keadaan buruh menjadi lebih sulit karena ia tidak memiliki kepastian kerja, sewaktu-waktu ia dapat diberhentikan dari pekerjaannya tanpa pesangon.Dalam sistem ini juga buruh tidak akan pernah mendapat kesempatan untuk promosi jabatan karena ia bekerja dalam waktu yang dibutuhkan perusahaan pembeli kerja.
Terlepas dari banyaknya dampak negatif akibat sistem kerja outsourcing,ada beberapa alasan industri melakukan outsourcing yaitu:
·         Efisiensi kerja
·         Resiko operasional dilimpahkan kepada pihak lain
·         Sumber daya perusahaan yang ada difokuskan untuk kegiatan produksi
·         Mengurangi biaya pengeluaran
·         Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga terampil yang murah
·         Mekanisme kontrol terhadap buruh menjadi mudah
·         Mengundang investor masuk ke dalam negeri












BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
3.1.1        Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manjemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar ( perusahaan jasa outsourcing).
3.1.2        Hubungan perburuhan dalam sistem outsourcing sangat merugikan buruh, diantaranya:
·         Upah buruh yang tidak seimbang
·         Adanya penambahan jam kerja
·         Hak buruh tidak diterima sewajarnya
·         Tidak ada kesempatan untuk bergabung dalam organisasi buruh
·         Adanya ketidakjelasan hubungan kerja
·         Sulit mengembangkan kariernya
3.1.3        Terjadinya konflik perburuhan merupakan sebuah kegagalan produk hukum dalam menampung dan mengeluarkan kebijakan.
3.2  Saran
·         Pemerintah sebagai penguasa Negara, haruslah lebih proaktif dalam mengambil peran.Pemerintah harus memastikan bahwa segala hak-hak buruh yang telah ditetapkan dapat diterima oleh para buruh.
·         Pekerja perlu diberi pengetahuan tentang sistem kerja dan perjanjian kerja dengan pembeli kerja/perusahaan.
·         Kriteria perusahaan yang menjalankan praktek outsourcing harus jelas visi misi nya, bukan sekadar punya uang, tetapi harus memikirkan hak SDM-nya.
·         Jika semakin tidak terkendali, Pemerintah sebaiknya menghapus Outsourcing.
DAFTAR PUSTAKA

Http//www.responsibilitylife.wordpress.com/2012/07/01/tenaga-kerja-outsourcing-korban-atau-penikmat-kapitalisme/ diakses 18 september 2014
Http//.www.theerlangga.wordpress.com/2010/09/03/kedudukan-outsourcing-di-Indonesia/diakses 18 september 2014
Http//www.Buku_Outsourcing_final_web.com






Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP PANEN KELAPA SAWIT

PT. BANGKITGIAT USAHA MANDIRI PROSEDUR KEGIATAN PANEN (Pemahaman - Persiapan – Pelaksanaan - Angkutan) NO. PSM/ AGR-KBN / 06 DRAFT                                                                                            Dimpos Giarto Valentino Tampubolon Direktur Utama Disusun Oleh ; Diperiksa Oleh ; FRM/ JKO-WKM / 15 -00 0 7 Mei 2012 SEJARAH   PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal Catatan Perubahan Alasan Perubahan 15/02/2013 Perubahan terjadi pada identitas Perusahaan berupa Logo Prestasi Perusahaan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 SMM 27/02/2015 Perubahan terjadi pada seluruh aspek dan kriteria kegiatan panen, mulai dari kegiatan persiapan panen, pelaksanaan

PROFIL PT BANGKITGIAT USAHA MANDIRI

NT Corp merupakan kelompok perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat Nurdin Tampubolon yang didirikan sejak tahun 1991 . Penggunaan "NT" pada beberapa nama perusahaannya merupakan singkatan inisial namanya. Unit usaha PT Nusantara Media Mandiri ( Nusantara TV ) PT Sonvaldy Media Nusantara ( GoldBank , Info Bisnis Internasional ) PT Sonvaldy Utama Permata PT Nurdin Tampubolon Family PT Bangkitgiat Usaha Mandiri PT Cimahi Tourism Centre PT Tomtam Hitekindo PT Sonvaldy Agrotama PT Rintan Pte Ltd PT Sara Banumas Pratama PT Bintang Sakti Lenggana PT Aersupindo Abadi   Sejarah Sejak awal didirikan telah diarahkan menjadi kelompok usaha yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) adalah bagian dari NT Corp yang telah berdiri sejak tanggal 8 Agustus 1991. BUM adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit yang menghasilkan tandan buah segar. Saat ini sudah memiliki pabrik kelapa sawit yang men

SOP PEMELIHARAAN TANAMAN KELAPA SAWIT

PT. BANGKITGIAT USAHA MANDIRI PROSEDUR PEMELIHARAAN TANAMAN KELAPA SAWIT NO. PSM/ AGR-KBN / 05 Status Dokumen No. Distribusi   DISAHKAN Pada tanggal    15 Februari 2013 Dimpos Giarto Valentino Tampubolon Direktur Utama FRM/ JKO-WKM / 15 -00 0 7 Mei 2012 SEJARAH   PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal Catatan Perubahan Alasan Perubahan 15/02/2013 Perubahan terjadi pada identitas Perusahaan berupa Logo Prestasi Perusahaan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 SMM