Nama :
Rafika Tambunan
Nim :
11011192
Kelas :
BDP IV E
PELANGGARAN ETIKA
BISNIS DALAM PERUSAHAAN
A. PENDAHULUAN
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Etika bisnis sangatlah diperlukan setiap perusahaan dalam menjalankan
bisnisnya. Etika bisnis memberikan kebebasan dan tanggung jawab kepada pelaku
bisnis atau perusahaan yang diterapkan dalam kebijakan, instuisi dan perilaku
bisnis. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis atau
perusahaan melakukan atau menjalankan etika bisnis.
Akhir-akhir
ini banyak pelaku bisnis melakuakan pelanggaran etika bisnis dengan persaingan
yang tidak sehat. Pelanggaran etika bisnis tersebut sangat merugikan pihak
pelaku bisnis atau perusahaan menengah kebawah karena kurangnya kemampuan yang
mereka miliki. Setiap pelaku bisnis atau perusahaan seharusnya dapat memegang
prinsip-prinsip etika bisnis tersebut.
Pelanggaran
etika bisnis bisa terjadi pada setiap pelaku bisnis atau perusahaan. Dengan
alasan menghasilkan keuntungan yang maksimal dan produk yang ditawarkan dapat
diterima oleh masyarakat, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara.
Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin
berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi
rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan
timbulnya kerugian bagi pihak lain.
Masalah
pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide
usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk,
pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga,
pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa
pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak
benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya..
Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku
tidak etis dalam berbisnis.
B.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT.
Megasari Makmur
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi
oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan
zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan
terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah
melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu
kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab
atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang
bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian
orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka
bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung
jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?. Pandangan tradisional berpendapat bahwa
mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan,
masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada
pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok
terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan
mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya
tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok
bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa,
meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta
legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan
itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan
bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan,
secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan
besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam
tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk
mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi
organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap
tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru
tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan
ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala
besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan
melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan
besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya
produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos
produksi yang minimal.
Mengenyampingkan aspek kesehatan
konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya, dalam kasus
HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila
dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran
pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta
maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak
mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk
apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang.
Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan
konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk
sejenis lainnya.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan
PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah.
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua
produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi
produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari
bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin
dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan
menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga
(N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
Komentar
Posting Komentar