Langsung ke konten utama

Perang iklan AS dan XL

TUGAS ETIKA BISNIS
PERSAINGAN IKLAN KARTU XL DAN KARTU AS
Nama        : Kel. 4                                    Nim
1.        Andi Hakim Sitepu               11011168
2.        Muhammad Fariz                  11011184
3.        Muhammad Gunawan           11011186
4.        Rafika Tambunan                  11011192
5.        Rahmad Ramadhan               11011193
6.        Ridwan Saidi Nasution         11011196
7.        Sapto Pamungkas                  11011201

Kampus .JPG


                                                                                                                                                                




PROGRAM STUDI BUDIDAYA PERKEBUNAN
SEKOLAH TINGGI ILMU PERTANIAN
AGROBISNIS PERKEBUNAN
STIPAP
2015
KASUS
Perang provider celullar yang sedang hangat diperbincangkan saat ini yaitu antara XL dan Telkomsel.  Permasalahan ini muncul setelah iklan kartu di media televisi yang saling menyindir.  Bintang iklan yang menjadi kontroversi yaitu artis yang sedang populer di Indonesia yaitu Sule yang bermain frame dengan bintang cilik Baim dan Putri Titian.  Awalnya Sule menjadi bintang iklan kartu XL dalam beberapa waktu yang berdekatan Sule menjadi bintang iklan di produk kompetitor Telkomsel dengan skrip menyindir iklannya sebelumnya di kartu XL.
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.





Analisis Kasus :
1.      Dalam kasus ini terjadi jenis pelanggaran prinsip – prinsip dan aturan kode etik dan moral dalam etika bisnis, sehingga kedua perusahaan bersaing dengan tidak sehat dengan cara saling membalas dan menjelek - jelekkan iklan yang seharusnya tidak perlu dilakukan untuk menguasai pasaran dimasyarakat , mungkin banyak masyarakat kurang mengerti arti dari aksi saling menjelek-jelekkan yang digambarkan dalam pembuatan iklan tersebut.
2.      Menurut kami dalam kasus ini yang melakukan pelanggaran adalah kedua provider XL dan AS.
3.        Akibat dari pelanggaran ini menimbulkan dilema tersendiri kepada para pelaku/artis yang mendapat sangsi sosial dari penonton atau masyarakat yang menonton iklan tersebut.  Misalnya artis cilik Baim yang mendapat image buruk karena perkataannya yang menghina Sule dengan mengatakan ‘’om Sule Jelek’’.  Penonton terutama anak –anak cenderung akan meniru apa yang mereka lihat, sehingga merusak moral anak itu sendiri.  Selain itu Sule yang beperan dalam kedua iklan ini juga dapat dianggap sebagai provokator dalam kedua iklan ini.  Selain itu, cara penyampaian pesan yang kurang baik ini cenderung akan ditiru oleh pihak periklanan lainnya untuk meningkatkan perhatian dari para konsumen.
4.      Melanggar undang – undang
·         Undang – undang Republik Indonesia no 32 tahun 2002 pasal 46 ayat 3 tentang penyiaran yang berbunyi  : Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
a)      promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

b)      promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c)      promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d)     hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e)      eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
·         Melanggar kode etik Pariwara Indonesia tentang 3 asa utama periklanan yaitu:
·         Jujur, benar, dan bertanggung jawab
·         Bersaing secara sehat
·         Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya,negara, dan golongan, serta tidak bertentangan.

5.      Sebaiknya tindakan Pemerintah terhadap pelaku pelanggaran adalah menindak tegas sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku serta lebih selektif dalam memilah atau menentukan iklan mana yang layak tayang sesuai dengan peraturan periklanan yang berlaku.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP PANEN KELAPA SAWIT

PT. BANGKITGIAT USAHA MANDIRI PROSEDUR KEGIATAN PANEN (Pemahaman - Persiapan – Pelaksanaan - Angkutan) NO. PSM/ AGR-KBN / 06 DRAFT                                                                                            Dimpos Giarto Valentino Tampubolon Direktur Utama Disusun Oleh ; Diperiksa Oleh ; FRM/ JKO-WKM / 15 -00 0 7 Mei 2012 SEJARAH   PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal Catatan Perubahan Alasan Perubahan 15/02/2013 Perubahan terjadi pada identitas Perusahaan berupa Logo Prestasi Perusahaan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 SMM 27/02/2015 Perubahan terjadi pada seluruh aspek dan kriteria kegiatan panen, mulai dari kegiatan persiapan panen, pelaksanaan

PROFIL PT BANGKITGIAT USAHA MANDIRI

NT Corp merupakan kelompok perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat Nurdin Tampubolon yang didirikan sejak tahun 1991 . Penggunaan "NT" pada beberapa nama perusahaannya merupakan singkatan inisial namanya. Unit usaha PT Nusantara Media Mandiri ( Nusantara TV ) PT Sonvaldy Media Nusantara ( GoldBank , Info Bisnis Internasional ) PT Sonvaldy Utama Permata PT Nurdin Tampubolon Family PT Bangkitgiat Usaha Mandiri PT Cimahi Tourism Centre PT Tomtam Hitekindo PT Sonvaldy Agrotama PT Rintan Pte Ltd PT Sara Banumas Pratama PT Bintang Sakti Lenggana PT Aersupindo Abadi   Sejarah Sejak awal didirikan telah diarahkan menjadi kelompok usaha yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) adalah bagian dari NT Corp yang telah berdiri sejak tanggal 8 Agustus 1991. BUM adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit yang menghasilkan tandan buah segar. Saat ini sudah memiliki pabrik kelapa sawit yang men

SOP PEMELIHARAAN TANAMAN KELAPA SAWIT

PT. BANGKITGIAT USAHA MANDIRI PROSEDUR PEMELIHARAAN TANAMAN KELAPA SAWIT NO. PSM/ AGR-KBN / 05 Status Dokumen No. Distribusi   DISAHKAN Pada tanggal    15 Februari 2013 Dimpos Giarto Valentino Tampubolon Direktur Utama FRM/ JKO-WKM / 15 -00 0 7 Mei 2012 SEJARAH   PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal Catatan Perubahan Alasan Perubahan 15/02/2013 Perubahan terjadi pada identitas Perusahaan berupa Logo Prestasi Perusahaan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 SMM