TUGAS ETIKA BISNIS
PERSAINGAN IKLAN KARTU XL DAN KARTU AS
Nama :
Kel. 4 Nim
1.
Andi Hakim
Sitepu 11011168
2.
Muhammad Fariz 11011184
3.
Muhammad Gunawan 11011186
4.
Rafika Tambunan 11011192
5.
Rahmad Ramadhan 11011193
6.
Ridwan Saidi
Nasution 11011196
7.
Sapto Pamungkas 11011201
PROGRAM STUDI BUDIDAYA PERKEBUNAN
SEKOLAH TINGGI ILMU PERTANIAN
AGROBISNIS PERKEBUNAN
STIPAP
2015
KASUS
Perang provider
celullar yang sedang hangat diperbincangkan saat ini yaitu antara XL dan
Telkomsel. Permasalahan ini muncul
setelah iklan kartu di media televisi yang saling menyindir. Bintang iklan yang menjadi kontroversi yaitu
artis yang sedang populer di Indonesia yaitu Sule yang bermain frame dengan
bintang cilik Baim dan Putri Titian.
Awalnya Sule menjadi bintang iklan kartu XL dalam beberapa waktu yang
berdekatan Sule menjadi bintang iklan di produk kompetitor Telkomsel dengan
skrip menyindir iklannya sebelumnya di kartu XL.
Etika bisnis merupakan
pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua
pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor
untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan
atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi,
hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas
berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya
diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan
dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang
perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu
banyak perhatian seperti sekarang.
Analisis Kasus :
1. Dalam kasus ini terjadi jenis pelanggaran prinsip –
prinsip dan aturan kode etik dan moral dalam etika bisnis, sehingga kedua
perusahaan bersaing dengan tidak sehat dengan cara saling membalas dan menjelek
- jelekkan iklan yang seharusnya tidak perlu dilakukan untuk menguasai pasaran
dimasyarakat , mungkin banyak masyarakat kurang mengerti arti dari aksi saling
menjelek-jelekkan yang digambarkan dalam pembuatan iklan tersebut.
2. Menurut kami dalam kasus ini yang melakukan pelanggaran
adalah kedua provider XL dan AS.
3. Akibat dari
pelanggaran ini menimbulkan dilema tersendiri kepada para pelaku/artis yang
mendapat sangsi sosial dari penonton atau masyarakat yang menonton iklan
tersebut. Misalnya artis cilik Baim yang
mendapat image buruk karena perkataannya yang menghina Sule dengan mengatakan
‘’om Sule Jelek’’. Penonton terutama anak
–anak cenderung akan meniru apa yang mereka lihat, sehingga merusak moral anak
itu sendiri. Selain itu Sule yang
beperan dalam kedua iklan ini juga dapat dianggap sebagai provokator dalam
kedua iklan ini. Selain itu, cara
penyampaian pesan yang kurang baik ini cenderung akan ditiru oleh pihak
periklanan lainnya untuk meningkatkan perhatian dari para konsumen.
4. Melanggar undang – undang
·
Undang – undang
Republik Indonesia no 32 tahun 2002 pasal 46 ayat 3 tentang penyiaran yang
berbunyi : Siaran iklan niaga dilarang
melakukan:
a) promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama,
ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau
merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok
lain;
b) promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau
zat adiktif;
c) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d) hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan
masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e) eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas)
tahun.
·
Melanggar kode etik
Pariwara Indonesia tentang 3 asa utama periklanan yaitu:
·
Jujur, benar,
dan bertanggung jawab
·
Bersaing secara
sehat
·
Melindungi dan
menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya,negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan.
5.
Sebaiknya
tindakan Pemerintah terhadap pelaku pelanggaran adalah menindak tegas sesuai
dengan Undang – Undang yang berlaku serta lebih selektif dalam memilah atau
menentukan iklan mana yang layak tayang sesuai dengan peraturan periklanan yang
berlaku.
Komentar
Posting Komentar