Langsung ke konten utama

PROSEDUR DEVELOPMENT





PT. BANGKITGIAT USAHA MANDIRI


PROSEDUR
DEVELOPMENT
(Tali Asih, LC, Design Blok & BAPP)


                                         NO. PSM/JKO-GIS/01             


Status Dokumen


No. Distribusi



Disahkan
Pada tanggal 31 Maret 2016



Dimpos Giarto Valentino Tampubolon
Direktur Utama

Diperiksa Oleh ;



Disusun Oleh ;




FRM/JKO-WKM/15-00
07 Mei 2012

SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN

Tanggal
Catatan Perubahan
Alasan Perubahan
31 Maret 2016
Perubahan pada Ketentuan Umum, sub angka 5.1. Tali Asih tentang pengiriman dokumen lengkap asli tali asih yang wajib ditujukan kepada Direktur Operasional
Instruksi Top Manajemen untuk penyempurnaan SOP yang sudah ada





























































1.    Tujuan
1.1.        Memberikan panduan dan pedoman baku dalam hal mempersiapkan lahan tanam mulai dari ganti rugi tanam tumbuh/tali asih, land clearing, design blok, pemeriksaan pekerjaan sampai dengan pembayaran di perkebunan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
1.2.        Terciptanya proses persiapan lahan tanam yang ideal dan tepat waktu sesuai dengan spesifikasi baku agronomi di perkebunan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
1.3.        Memberikan acuan, panduan dan pedoman baku dalam hal pembangunan blok tanam mulai dari ganti rugi tanam tumbuh/tali asih, land clearing, design blok, pemeriksaan pekerjaan sampai dengan pembayaran di seluruh areal perkebunan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
1.4.        Terciptanya keseragaman terhadap design blok di seluruh areal perkebunan  PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri sesuai dengan standar spesifikasi baku agronomi (good agricultural practices).
1.5.        Terciptanya nilai estetika di seluruh blok tanam perkebunan  PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
1.6.        Memberikan panduan dan pedoman baku dalam hal pemeriksaan pekerjaan hasil kerja kontraktor land clearing di perkebunan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (BAPP Kontraktor LC).
1.7.        Terciptanya proses pemeriksaan hasil pekerjaan kontraktor yang utuh dan menyeluruh meliputi semua aspek teknis dan spesifikasi baku agronomi.

2.    Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku terhadap persiapan lahan tanam atau atau land clearing, yang dilakukan oleh kontraktor, pembangunan kebun berdasarkan design blok ideal serta pembayaran hasil kerja kontraktor (BAPP) di lingkungan kerja perkebunan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.


3.     Pengertian/Definisi
3.1.        PT BUM adalah PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
3.2.        Top Manajemen adalah Manajemen Puncak yang diwakili secara langsung oleh Dewan Direksi.
3.3.        HGU adalah hak guna usaha.
3.4.        SPK adalah surat perjanjian kerja.
3.5.        LC atau land clearing adalah pembersihan tanah/lahan dari pohon-pohon, semak belukar dan tanaman lainnya untuk persiapan lahan tanam penanaman kelapa sawit.
3.6.        Kontraktor LC adalah pihak kedua atau rekanan kerja yang melakukan pekerjaan land clearing.
3.7.        Mengimas adalah pekerjaan memotong anak kayu yang diameternya (garis tengah) mulai  dari 10 (sepuluh) cm termasuk tumbuhan menjalar lainnya.
3.8.        Menumbang adalah pekerjaan menumbangkan pohok (kayu) yang diameternya lebih dari 10 (sepuluh) cm, dengan cara menebang.
3.9.        Design blok adalan rancangan ideal terhadap suatu luasan areal tanam yang membentang seluas 25 (dua puluh lima) Ha, dengan panjang bentangan dari barat ke timur sepanjang 1.000 (seribu) meter dan lebar dari utara ke selatan selebar 25 (dua puluh lima) meter.
3.10.     Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan buatan, yang berada diatas maupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
3.11.     Peta HGU adalah gambar yang berisi informasi geografis atau topografi dari luasan wilayah tertentu sesuai dengan titik-titik koordinat yang terdapat dalam peta HGU yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
3.12.     Peta Master adalah peta induk yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu sesuai dengan luasan atau koordinat dalam HGU yang dimiliki oleh PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
3.13.     Pemangku Jabatan SBU Kebun adalah pucuk pimpinan tertinggi dalam suatu struktur organisasi Perusahaan.
3.14.     G.I.S. JKO adalah Staff bagian pemetaan di kantor pusat Jakarta
3.15.     G.I.S. Kebun adalah Staff bagian pemetaan di Kebun.
3.16.     BAPP adalah berita acara pemeriksaan pekerjaan.

4.    Referensi
4.1.        Pedoman Mutu (PDM/BUM/01)
4.2.        SNI-ISO 9001:2008 Sistem Manajemen Mutu
4.3.        PSM-AGR-KBN-01 Prosedur Pembuatan Peta dan Pengukuran Lokasi.
4.4.        PSM-AGR-KBN-02 Pembukaan Lahan Oleh Kontraktor.
4.5.        ISK/AGR-KBN/08 Cara Melakukan Pengimasan.
4.6.        ISK/AGR-KBN/09 Cara Melakukan Penumbangan.
4.7.        ISK/AGR-KBN/10 Cara Memancang.
4.8.        ISK/AGR-KBN/11 Cara Melakukan Stacking/Perun.
4.9.        ISK/AGR-KBN/14 Cara Membuat Lubang Tanam.
4.10.     Instruksi Dewan Direksi
4.11.     Peraturan Perusahaan

5.     Ketentuan Umum
5.1.        Tali Asih
1.        Tali asih merupakan kebijaksanaan Manajemen Perusahaan dalam hal penyelesaian permasalahan sosial antara lain berupa penguasaan dan penggarapan lahan yang secara legal formal telah sah dan masuk di dalam peta HGU PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
2.        Tali asih hanya dilakukan terhadap tanah-tanah atau lahan-lahan yang dikuasai dan digarap oleh masyarakat yang secara administrasi geografis atau topografi masuk dan atau berpotongan secara langsung dengan koordinat-koordinat dalam peta HGU PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (masuk kedalam peta HGU).
3.        Setiap akan melakukan tali asih Pemangku Jabatan SBU terkait wajib dan harus melakukan :
3.1.      inventarisasi luas HGU (peta master/induk).
3.2.      observasi dan inventarisasi luas lahan/tanah yang akan dilakukan tali asih.
3.3.      persetujuan harga antara masyarakat yang menguasai dan menggarap lahan dengan pihak perwakilan Perusahaan.
4.        Persetujuan harga mengacu kepada kebijakan Manajemen yang telah ditetapkan.
5.        Pemangku Jabatan Kebun dibantu dengan GIS Kebun harus melakukan observasi dan inspeksi terlebih dahulu ke lokasi lahan yang digarap oleh masyarakat dan membuat peta blok lokasi tali asih (PBLTA) dimaksud sebelum menyusun permohonan dana (PDTA).
6.        GIS Kebun wajib dan harus dengan segera membuat peta blok lokasi tali asih sesuai lahan yang digarap oleh Petani Penggarap untuk dikirimkan kepada GIS JKO
7.        Peta blok lokasi tali asih yang disusun dan dibuat oleh GIS Kebun mencakup gambar situasi lahan, batas lahan termasuk vegetasi lahan dikirimkan ke GIS JKO baik berbentuk hardcopy (hasil scan) maupun dalam bentuk file Shp.
8.        Departemen GIS JKO wajib dan harus melakukan verifikasi data (peta) terlebih dahulu sebelum merekomendasikan pembayaran tali asih tanah/lahan dimaksud kepada Pemangku Jabatan Kebun terkait, verifikasi dimaksud untuk mengetahui apakah lokasi tali asih tanah/lahan tersebut tumpang tindih atau tidak, ataukah lokasi tali asih tanah/lahan tersebut sudah pernah dibayar atau belum.
9.        Setiap permohonan tali asih wajib dan harus disertakan serta dilampirkan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti :
9.1.      Bukti legalitas kepemilikan tanah (SKT/Girik/Pipil/Letter), beserta KTP, Kartu Keluarga dan NPWP Pribadi;
9.2.      Surat Pernyataan Lahan Tidak Sengketa;
9.3.      Surat Pernyataan Persetujuan Harga;
9.4.      Surat Permohonan Dana Tali Asih (PDTA);
9.5.      Peta Blok Lokasi Tali Asih (PBLTA);
9.6.      Berita Acara Hasil Negosiasi Tali Asih (BAHNTA);
9.7.      Kwitansi Pembayaran;
9.8.      Foto Dokumentasi.
10.     Untuk pengajuan dana tali asih, semua dokumen pada pasal 9 angka 9.1 s/d 9.5 harus dikirimkan terlebih dahulu ke Jakarta/GIS JKO dalam bentuk softcopy atau hasil scan untuk diperiksa dan diajukan.
11.     Pada saat melakukan pembayaran tali asih Pemangku Jabatan terkait wajib dan mutlak :
11.1.   Melakukan tali asih di kantor GMO dan atau kantor Estate bersangkutan.
11.2.   Dihadiri oleh Pemangku Jabatan Kebun terkait (General Manager/Estate Manager/KTU/ dan G.I.S.)
11.3.   Disaksikan oleh anggota Humas dan Keamanan (pihak internal).
11.4.   Mutlak disaksikan oleh tokoh adat/demang/kepala suku atau desa/lurah setempat dan pihak kepolisian jika dimungkinkan perlu (pihak eksternal-tripartit).
11.5.   Dihadiri oleh pihak pemilik/penguasa bidang tanah atau lahan tersebut dengan seluruh anggota keluarga.
11.6.   Dokumentasi terhadap prosesi tali asih (foto/video)
11.7.   Penandatanganan Berita Acara Pembayaran Tali Asih.
11.8.   Penandatanganan kwitansi pembayaran bermaterai.
12.     Sebelum dana Tali Asih diserah terimakan kepada Petani Penggarap, hal yang perlu diperhatikan adalah Petani Penggarap wajib dan harus menandatangani terlebih dahulu dokumen Berita Acara Hasil Negosiasi Tali Asih (BAHNTA) bermaterai cukup berikut dengan Kwitansi Pembayaran.
13.     Dokumen lengkap Tali Asih mutlak dikirimkan ke Kantor Pusat Jakarta setelah pembayaran Tali Asih dilaksanakan, maksimum H+3 sudah diterima di Kantor Jakarta. Dokumen lengkap Tali Asih ditujukan serta diserah terimakan langsung kepada Direktur Operasional
14.     GIS JKO secara berkesinambungan up-date terhadap setiap perubahan luasan lahan tali asih yang telah dilakukan tali asih maupun lahan yang belum dilakukan tali asih, yang tercantum dalam kartu monitoring tali asih.

5.2.        Land Clearing
1.        (LC) Kontraktor yang melakukan pembukaan lahan atau land clearing haruslah kontraktor yang telah terseleksi dan telah memenuhi berbagai persyaratan tekni maupun non-teknis.
2.        Kontraktor yang melakukan pekerjaan pembukaan lahan atau land clearing wajib dan harus telah mengikutkan Karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menjalankan SMK-3.
3.        Pembukaan lahan atau land clearing mutlak mengacu pada luasan yang telah diputuskan, digariskan atau disebutkan dalam peta HGU yang dimiliki oleh PT. BUM.
4.        Dalam melakukan pembukaan lahan atau land clearing, kontraktor wajib memenuhi ketentuan-ketentuan spesifikasi dari SPK tersebut dan tidak dibenarkan kontraktor mengerjakan pekerjaannya menyimpang atau keluar dari isi atau ketentuan yang termuat dalam SPK dimaksud.
5.        Kontraktor tidak dibenarkan untuk melakukan pembukaan lahan atau land clearing dengan cara melakukan pembakaran lahan/pohon (zero burning).
6.        Pemangku Jabatan SBU Kebun terkait secara berkala wajib dan harus mengawasi pekerjaan kontraktor tersebut mulai dari spesifikasi teknis hingga kualitas pekerjaannya, dibantu dengan GIS Kebun untuk memetakan hasil kerja kontraktor dan dikirimkan kepada GIS kantor pusat Jakarta sebagai monitoring progress kerja kontraktor.
7.        Jika progress land cearing telah selesai minimal 8 (delapan blok) atau 200 (dua ratus) hektar, maka kontraktor dapat mengusulkan progress kerja/pemeriksaan kepada Pemangku Jabatan Estate terkait.
8.        Uraian pekerjaan land clearing secara umum dibagi menjadi 4 (empat) pekerjaan besar yaitu :
1.            Imas tumbang;
2.            Pembuatan jalan;
3.            Stacking (darat & rawa);
4.            Pembuatan parit & teras bersambung;
5.            Pekerjaan blocking area, pancang rumpukan & pancang area.
8.        Pekerjaan menumbang dimulai dengan cara menebang pohon dengan diameter pohon lebih 10 (sepuluh) cm dengan ketinggian tunggul mulai dari 50 (lima puluh) cm hingga 150 (seratus lima puluh) cm dari permukana tanah.
9.        Kriteria tunggul pohon :
1.            Tunggul setinggi 50 cm, untuk pohon diameter antara 10 s/d 30 cm.
2.            Tunggul setinggi 100 cm untuk pohon diameter antara 31 s/d 80 cm.
3.            Tunggul setinggi 150 cm untuk pohon diameter lebih besar dari 80 cm.
10.     Pekerjaan pembuatan jalan dengan kriteria teknis ;
1.            Main Road, dengan lebar jalan 8 (delapan) meter dan panjang 20 (dua puluh) kilometer.
2.            Collection Road dengan lebar jalan 6 (enam) meter dan panjang 80 (delapan puluh) kilometer.
3.            Jembatan dengan lebar 4 (empat) meter.
11.     Pekerjaan pembuatan parit dengan kriteria teknis ;
1.            Parit lapangan dengan ukuran (1 x 1 x 0.8) meter.
2.            Parit pengumpul dengan ukuran (2 x 2 x 1.5) meter.
3.            Teras bersambung dengan ukuran  3.5 meter.
12.     Pekerjaan land clearing mutlak mengacu kepada surat perjanjian borongan yang ditanda tangani bersama.
13.     Lahan yang siap dilakukan land clearing adalah lahan yang sudah dilakukan tali asih secara final.
14.     Pembuatan blok tanam mengacu kepada Design Blok Ideal PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.

5.3.        Design Blok Ideal
1.        Setiap pembangunan Kebun atau blok baik yang dilakukan oleh kontraktor maupun swakelola mutlak mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam Design Blok Ideal.
2.        Area blok tanam ideal adalah dengan jarak 2 (dua) meter dari Main Road dan 1.9 (satu koma Sembilan) meter dari Collection Road.
3.        Dalam 1 blok terdiri dari 28 baris tanaman membujur dari utara ke selatan, dan 131 baris tanaman memmbujur dari barat ke timur.
4.        Jarak antar pokok sebesar 8.8 meter, dan jarak antar barisan 7.6 meter.
5.        Setiap 2 pokok terdapat 1 pasar pikul.
6.        Setiap 6 pokok terdapat 1 TPH atau ancak panen.
7.        Pasar tengah dibuat pada baris tanam 14 ke 15 dengan lebar 6 meter.
8.        Desain blok ideal berisi kurang lebih :
8.1.        Area tanam;
8.2.        Jarak tanam;
8.3.        Tempat pengumpulan hasil/THP;
8.4.        Pasar tengah;
8.5.        Pasar pikul.

5.4.        Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
1.        Pemeriksaan dan pembuatan peta hasil kerja kontraktor (PBLHK Kontraktor) dilakukan ketika pekerjaan kontraktor sudah sampai pada volume hasil kerja 200 (dua ratus) Ha dan atau telah menyelesaikan 8 (delapan) blok.
2.        Pemangku Jabatan SBU Kebun terkait mutlak melakukan pemeriksaan secara detail dan terinci terhadap seluruh hasil kerja kontraktor.
3.        Pemeriksaan hasil pekerjaan kontraktor mengacu kepada surat perjanjian kerja borongan yang telah disepakati dan ditandatangani bersama (kontraktor & manajemen).
4.        Pemeriksaan pekerjaan kontraktor meliputi volume kerja, kualitas hasil kerja dan spesifikasi pekerkerjaan.
5.        Hanya pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dalam surat perjanjian kerja saja yang dilakukan pemeriksaan BAPP.
6.        Pemeriksaan hasil pekerjaan kontraktor dituangkan dalam peta blok lokasi hasil kerja kontraktor (PBLHK-Kontraktor) yang dikeluarkan oleh GIS Kebun.
7.        PBLHK-Kontraktor dikirim oleh GIS Kebun dalam bentuk format SHP.
8.        GIS JKO wajib memeriksa dan melakukan kompaparasi data terhadap peta PBLHK Kontraktor yang dikirim oleh GIS Kebun dengan peta master/induk yang ada di kantor pusat Jakarta yang dituangkan dalam Berita Acara Progres Sementara (BAPS).
9.        PBLK dan BAPS wajib dikirimkan kepada Estate Departemen dan GIS JKO untuk dilakukan pemeriksaan (softcopy/Shp).
10.     Setelah dilakukan verifikasi terhadap PBLK dan BAPS, GIS JKO mengisi kolom komentar terhadap PBLK terkait dengan hasil kerja kontraktor.
11.     PBLHK Kontraktor merupakan langkah awal dalam penyusunan draft BAPP Kontraktor.
12.     Draft BAPP Kontraktor disusun  oleh GIS JKO sesuai dengan data yang dikirim oleh GIS Kebun (PBLHK Kontraktor) dan diberikan kepada Estate Departemen, Reneval maupun Dewan Direksi untuk dikoreksi dan diperiksa lebih lanjut mengenai volume kerja, spesifikasi teknis maupun kualitas dari pekerjaan tersebut.
13.     Penyusunan BAPP Final mutlak menunggu pemeriksaan dari Estate Departemen/Reneval dan persetujuan dari Dewan Direksi.
























6.     Rincian Prosedur
6.1.    Flowchart Kegiatan Tali Asih
6.2.    Penjelasan Flowchart Tali Asih
Kegiatan 1
Observasi lahan garapan oleh Pemangku Jabatan Kebun terkait

Kegiatan 2
Melakukan negosiasi harga harga tanah dan disusun surat pernyataan persetujuan harga bermaterai cukup dan penggarap lahan melengkapi dokumen legalitas penguasaaan atas tanah tersebut, seperti SKT/SKPT, girik, pipil, letter dari kepala desa

Kegiatan 3
Pengukuran luas tanah dan penyusunan PDTA dan PBLTA

Kegiatan 4
Departemen JKO melakukan kros cek terhadap peta master Tali Asih pakah terdapat tumpang tindih atau tidak.

Kegiatan 5
Jika lahan yang diajukan Tali Asih tidak tumpang tindih, maka PDTA akan diproses, jika lahan yang diajukan Tali Asih mengalami tumpang tindih, maka akan di cek kembali dip eta master Tali Asih

Kegiatan 6
Pemeriksaan pengajuan dana Tali Asih oleh Keuangan dengan melakukan kroscek antara pengajuan Tali Asih dengan Format Rekening Tali Asih. Jika permohonan pembayaran Tali Asih sesuai, maka akan diproses permohonan dananya, jika tidak sesuai maka akan di kembalikan kepada GIS JKO untuk dicek kembali terhadap peta master Tali Asih.



Kegiatan 7
Dewan Direksi menerima permohonan dana untuk pembayaran Tali Asih, jika setuju maka akan dilakukan pembayaran, jika tidak setuju maka akan dikembalikan kepada GIS JKO untuk di kroscek ulang kedalam petas master Tali Asih.

Kegiatan 8
Pembayaran Tali Asih

Kegiatan 9
GIS JKO menerima berkas-berkas Asli Tali Asli dari Kebun maksimal pada H+3 setelah pembayaran Tali Asih dilakukan

Kegiatan 10
GIS JKO meng-update peta master Tali Asih
















6.3.    Flowchart Kegiatan Land Clearing
6.4.    Penjelasan Flowchart Land Clearing
Kegiatan 1
Top Manajemen yang diwakili oleh Dewan Direksi menyusun surat perjanjian kerja atau kontrak kerja land clearing (SPK) dan melakukan seleksi terhadap calon kontraktor.

Kegiatan 2
Apabila kontraktor setuju, maka akan dilanjutkan dengan pengerjaan land clearing. Jika tidal setuju maka SPK atau kontrak akan dikembalikan dan Top Manajemen atau Dewan Direksi mencari kontraktor lainnya melalui seleksi.

Kegiatan 3
Kontraktor LC melakukan survey ke lokasi/lahan yang akan dikerjakan.

Kegiatan 4
Kontraktor LC melakukan pekerjaan rintis blok sebagai langkah awal untuk memulai pekerjaan fisik LC.

Kegiatan 5
Pengerjaan fisik LC dimulai berdasarkan spesifikasi agronomi yang telah ditetapkan.

Kegiatan 6
Pemangku Jabatan Kebun dibantu oleh GIS Kebun melakukan monitoring terhadap seluruh pekerjaan fisik LC yang dilakukan oleh Kontraktor dan menuangkan laporan monitoring tersebut ke dalam bentuk peta blok lokasi hasil kerja (PBLH).



Kegiatan 7
Pemangku Jabatan Kebun, GIS Kebun dan Kontraktor LC secara bersama-sama melakukan pengecekan lapangan terhadap hasil kerja kontraktor yang dibandingakan dengan spesifikasi baku agronomi land clearing.
Kegiatan 8
Apabila pekerjaan fisik land clearing sesuai dengan spesifikasi standar baku agronomi, maka akan dibuatkan draft BAPP dengan ditambah peta PBLH. Jika pekerjaan fisik land clearing tidak sesuai dengan standar baku agronomi, maka draft BAPP tidak akan dibuat dan pekerjaan perbaikan mutlak dilanjutkan oleh kontraktor LC tersebut.

Kegiatan 9
GIS kantor pusat Jakarta menerima data dari GIS Kebun berupa peta hasil kerja terkait dengan hasil kerja Kontraktor LC yang dituangkan dalam peta blok lokasi hasil kerja (PBLH) yang akan diverifikasi dengan peta master dan spesifikasi baku agronomi land clearing.

Kegiatan 10
Pembahasan draft berita acara pemeriksaan pekerjaan (BAPP) oleh Dewan Direksi, Departemen Keuangan, Kontraktor LC, Pemangku Jabatan Kebun, GIS Kebun dan GIS kantor pusat Jakarta.

Kegiatan 11
Verifikasi fisik hasil kerja di lapangan oleh Kontraktor LC, Pemangku Jabatan Kebun, GIS Kebun dan GIS kantor pusat Jakarta.

Kegiatan 12
Apabila pekerjaan fisik land clearing sesuai dengan spesifikasi standar baku agronomi, maka akan dibuatkan pengajuan finalisasi BAPP dengan dilampirkan peta PBLH. Jika pekerjaan fisik land clearing tidak sesuai dengan standar baku agronomi, maka finalisasi BAPP tidak akan dibuat dan pekerjaan perbaikan mutlak dilanjutkan oleh kontraktor LC tersebut.

Kegiatan 13
GIS kantor pusat Jakarta memasukkan data peta penyelesaian land clearing (PBLH) ke dalam kartu monitoring pekerjaan land clearing.

Kegiatan 14
Finalisasi BAPP dan pembayaran oleh Departmen Keuangan.






















6.5.    Flowchart Kegiatan Design Blok Ideal
6.6.    Penjelasan Flowchart Design Blok Ideal
Kegiatan 1
Reneval dan Estate Departemen menyusun spesifikasi teknis dan standar baku/ideal pembangunan blok tanam kelapa sawit.

Kegiatan 2
Dewan Direksi menerima rancangan spesifikasi teknis dan standar baku/ideal pembangunan blok tanam kelapa sawit.

Kegiatan 3
Jika dirasa rancangan spesifikasi teknis dan standar baku/ideal pembangunan blok tanam kelapa sawit tidak atau kurang sesuai, maka akan dikembalikan kepada Reneval dan Estate Departemen untuk diperbaiki kembali. Jika rancangan spesifikasi teknis dan standar baku/ideal pembangunan blok tanam kelapa sawit sudah sesuai, maka akan diberikan kepada GIS JKO untuk dibuatkan peta blok ideal.

Kegiatan 4
Menyusun draft design blok ideal.

Kegiatan 5
Dewan Direksi memeriksa draft peta design blok ideal.

Kegiatan 6
Jika draft design blok tidak sesuai, maka akan dikembalikan kepada GIS JKO untuk diperbaiki dan disempurnakan kembali. Jika draft design blok sudah benar dan sesuai, maka akan diperintahkan untuk dibakukan dalam bentuk SOP.

Kegiatan 7
GIS JKO bersama Pengendali Dokumen menyusun SOP Design Blok Ideal.

Kegiatan 8
Dewan Direksi menerima draft SOP Design Blok Ideal dan mempelajari. Jika SOP tidak sesuai maka akan dikembalikan untuk diperbaiki dan disempurnakan kembali. Jika sesuai maka akan didaftarakan dalam SOP ISO Sistem Manajemen Mutu.

Kegiatan 9
GIS JKO bersama Pengendali Dokumen melakukan finalisasi SOP tersebut, melengkapai kelengkapi dokumen pendukung dan mendaftarkan dalam ISO Sistem Manajemen Mutu.

Kegiatan 10
Dewan Direksi melakukan pengesahan dan penandatangan Sop tersebut. Selesai.

















6.7.    Flowchart Kegiatan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
6.8.    Penjelasan Flowchart
Kegiatan 1
Kontraktor LC mengerjakan lahan sesuai dengan SPK yang telah disepakati bersama.

Kegiatan 2
Kontraktor LC telah mencapai hasil kerja 8 blok atau 200 Ha.

Kegiatan 3
Kontraktor LC meminta pengajuan pemeriksaan pekerjaan kepada Pemangku Jabatan SBU terkait.

Kegiatan 4
Pemangku Jabatan SBU terkait meneirma permohonan pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan volume kerja yang telah dicapai oleh kontraktor LC.

Kegiatan 5
GIS Kebun memetakan hasil kerja kontraktor LC.

Kegiatan 6
Pemangku Jabatan SBU & GIS Kebun memeriksa serta mengevaluasi hasil kerja kontraktor, jika sesuai maka akan disusun peta PBLHK Kontraktor. Jika hasil kerja tidak sesuai dengan spesifikasi, maka akan pekerjaan dikembalikan kepada kontraktor untuk diperbaiki atau disempurnakan pekerjaannya.

Kegiatan 7
Reneval, Estate Departemen & GIS JKO memeriksa data-data dalam PBLHK dari Kebun dan disesuaikan dengan peta master.


Kegiatan 8
Jika hasil kerja dalam PBLHK Kontraktor tersebut sesuai, maka akan dilakukan verifikasi fisik dilapangan. Jika data dalam draft PBLHK Kontraktor tersebut tidak sesuai maka akan dikembalikan untuk diperbaiki oleh kontraktor.

Kegiatan 9
Pemeriksaan pekerjaan secara fisik di lapangan.

Kegiatan 10
Penyusunan draft BAPP

Kegiatan 11
Jika setuju, maka akan dilakukan BAPP final. Jika tidak setuju, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki dan diperiksa kembali.

Kegiatan 12
Pengesahan BAPP final.

Kegiatan 13
Pembayaran.










7.     Data Terkait
7.1.    Tali Asih
7.1.1.   FRM/JKO-GIS/01-00 PBLTA.
7.1.2.   FRM/JKO-GIS/02-00 Berita Acara Hasil Negosiasi Tali Asih.
7.2.    FRM/JKO-GIS/03-00 Kuitansi Tali Asih.
7.3.    FRM/JKO-GIS/04-00 Surat Pengajuan Dana Tali Asih.
7.4.    FRM/JKO-GIS/05-00 Surat Pernyataan Persetujuan Harga Tali Asih.    
7.5.    FRM/JKO-GIS/06-00 Peta Blok Tahun Tanam.
7.6.    FRM/JKO-GIS/08-00 Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
7.7.    FRM/JKO-GIS/09-00 Peta Blok Lokasi Hasil Kontraktor.
7.8.    FRM/JKO-GIS/10-00 Peta Blok Lokasi Hasil Kerja Alat Rental.
7.9.    FRM/JKO-GIS/11-00 Peta Blok Lokasi Hasil Kerja Alat Swakelola
7.10. FRM/JKO-GIS/12-00 Design Blok Ideal.
7.11. Peta Blok Lokasi Hasil Kerja (PBLH).
7.12. Surat Perjanjian Kerja Land Clearing (SPK-LC).

8.     Lampiran
Tidak ada

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP PANEN KELAPA SAWIT

PT. BANGKITGIAT USAHA MANDIRI PROSEDUR KEGIATAN PANEN (Pemahaman - Persiapan – Pelaksanaan - Angkutan) NO. PSM/ AGR-KBN / 06 DRAFT                                                                                            Dimpos Giarto Valentino Tampubolon Direktur Utama Disusun Oleh ; Diperiksa Oleh ; FRM/ JKO-WKM / 15 -00 0 7 Mei 2012 SEJARAH   PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal Catatan Perubahan Alasan Perubahan 15/02/2013 Perubahan terjadi pada identitas Perusahaan berupa Logo Prestasi Perusahaan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 SMM 27/02/2015 Perubahan terjadi pada seluruh aspek dan kriteria kegiatan panen, mulai dari kegiatan persiapan panen, pelaksanaan

PROFIL PT BANGKITGIAT USAHA MANDIRI

NT Corp merupakan kelompok perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat Nurdin Tampubolon yang didirikan sejak tahun 1991 . Penggunaan "NT" pada beberapa nama perusahaannya merupakan singkatan inisial namanya. Unit usaha PT Nusantara Media Mandiri ( Nusantara TV ) PT Sonvaldy Media Nusantara ( GoldBank , Info Bisnis Internasional ) PT Sonvaldy Utama Permata PT Nurdin Tampubolon Family PT Bangkitgiat Usaha Mandiri PT Cimahi Tourism Centre PT Tomtam Hitekindo PT Sonvaldy Agrotama PT Rintan Pte Ltd PT Sara Banumas Pratama PT Bintang Sakti Lenggana PT Aersupindo Abadi   Sejarah Sejak awal didirikan telah diarahkan menjadi kelompok usaha yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) adalah bagian dari NT Corp yang telah berdiri sejak tanggal 8 Agustus 1991. BUM adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit yang menghasilkan tandan buah segar. Saat ini sudah memiliki pabrik kelapa sawit yang men

SOP PEMELIHARAAN TANAMAN KELAPA SAWIT

PT. BANGKITGIAT USAHA MANDIRI PROSEDUR PEMELIHARAAN TANAMAN KELAPA SAWIT NO. PSM/ AGR-KBN / 05 Status Dokumen No. Distribusi   DISAHKAN Pada tanggal    15 Februari 2013 Dimpos Giarto Valentino Tampubolon Direktur Utama FRM/ JKO-WKM / 15 -00 0 7 Mei 2012 SEJARAH   PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal Catatan Perubahan Alasan Perubahan 15/02/2013 Perubahan terjadi pada identitas Perusahaan berupa Logo Prestasi Perusahaan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 SMM