PT. BANGKITGIAT USAHA MANDIRI
PROSEDUR
DEVELOPMENT
(Tali
Asih, LC, Design Blok & BAPP)
NO.
PSM/JKO-GIS/01
Status Dokumen
|
|
No. Distribusi
|
|
Disahkan
Pada tanggal 31
Maret 2016
Dimpos Giarto Valentino Tampubolon
Direktur Utama
Diperiksa Oleh ;
|
|
Disusun Oleh ;
|
|
FRM/JKO-WKM/15-00
07 Mei 2012
SEJARAH
PERUBAHAN DOKUMEN
Tanggal
|
Catatan Perubahan
|
Alasan Perubahan
|
31
Maret 2016
|
Perubahan pada Ketentuan Umum, sub
angka 5.1. Tali Asih tentang pengiriman dokumen lengkap asli tali asih yang wajib
ditujukan kepada Direktur Operasional
|
Instruksi Top Manajemen untuk
penyempurnaan SOP yang sudah ada
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
Tujuan
1.1.
Memberikan
panduan dan pedoman baku dalam hal mempersiapkan lahan tanam mulai dari ganti
rugi tanam tumbuh/tali asih, land clearing, design blok, pemeriksaan pekerjaan
sampai dengan pembayaran di perkebunan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
1.2.
Terciptanya proses persiapan lahan tanam yang ideal
dan tepat waktu sesuai dengan spesifikasi baku agronomi di perkebunan PT.
Bangkitgiat Usaha Mandiri.
1.3.
Memberikan
acuan, panduan dan pedoman baku dalam hal pembangunan blok tanam mulai dari
ganti rugi tanam tumbuh/tali asih, land clearing, design blok, pemeriksaan
pekerjaan sampai dengan pembayaran di seluruh areal perkebunan PT. Bangkitgiat
Usaha Mandiri.
1.4.
Terciptanya keseragaman terhadap design blok di
seluruh areal perkebunan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri
sesuai dengan standar spesifikasi baku agronomi (good agricultural practices).
1.5.
Terciptanya nilai estetika di seluruh blok
tanam perkebunan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
1.6.
Memberikan
panduan dan pedoman baku dalam hal pemeriksaan pekerjaan hasil kerja kontraktor
land clearing di perkebunan PT.
Bangkitgiat Usaha Mandiri (BAPP Kontraktor
LC).
1.7.
Terciptanya proses pemeriksaan hasil pekerjaan
kontraktor yang utuh dan menyeluruh meliputi semua aspek teknis dan spesifikasi
baku agronomi.
2.
Ruang
Lingkup
Prosedur
ini berlaku terhadap persiapan lahan tanam atau atau land clearing, yang dilakukan oleh kontraktor, pembangunan kebun
berdasarkan design blok ideal serta pembayaran hasil kerja kontraktor (BAPP) di lingkungan kerja perkebunan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
3.
Pengertian/Definisi
3.1.
PT BUM adalah PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
3.2.
Top Manajemen adalah Manajemen Puncak yang
diwakili secara langsung oleh Dewan Direksi.
3.3.
HGU adalah hak guna usaha.
3.4.
SPK adalah surat perjanjian kerja.
3.5.
LC atau land
clearing adalah pembersihan tanah/lahan dari pohon-pohon, semak belukar dan
tanaman lainnya untuk persiapan lahan tanam penanaman kelapa sawit.
3.6.
Kontraktor LC adalah pihak kedua atau rekanan
kerja yang melakukan pekerjaan land
clearing.
3.7.
Mengimas adalah pekerjaan memotong anak kayu
yang diameternya (garis tengah) mulai dari 10 (sepuluh)
cm termasuk tumbuhan menjalar lainnya.
3.8.
Menumbang adalah pekerjaan menumbangkan pohok
(kayu) yang diameternya lebih dari 10
(sepuluh) cm, dengan cara menebang.
3.9.
Design blok adalan rancangan ideal terhadap
suatu luasan areal tanam yang membentang seluas 25 (dua puluh lima) Ha, dengan panjang bentangan dari barat ke timur
sepanjang 1.000 (seribu) meter dan
lebar dari utara ke selatan selebar 25 (dua
puluh lima) meter.
3.10. Peta
adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan buatan, yang berada diatas
maupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan
skala tertentu.
3.11. Peta
HGU adalah gambar yang berisi informasi geografis atau topografi dari luasan
wilayah tertentu sesuai dengan titik-titik koordinat yang terdapat dalam peta
HGU yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
3.12. Peta
Master adalah peta induk yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala
tertentu sesuai dengan luasan atau koordinat dalam HGU yang dimiliki oleh PT.
Bangkitgiat Usaha Mandiri.
3.13. Pemangku
Jabatan SBU Kebun adalah pucuk pimpinan tertinggi dalam suatu struktur
organisasi Perusahaan.
3.14. G.I.S.
JKO adalah Staff bagian pemetaan di kantor pusat Jakarta
3.15. G.I.S.
Kebun adalah Staff bagian pemetaan di Kebun.
3.16. BAPP
adalah berita acara pemeriksaan pekerjaan.
4.
Referensi
4.1.
Pedoman Mutu (PDM/BUM/01)
4.2.
SNI-ISO 9001:2008 Sistem Manajemen Mutu
4.3.
PSM-AGR-KBN-01 Prosedur Pembuatan Peta dan
Pengukuran Lokasi.
4.4.
PSM-AGR-KBN-02 Pembukaan Lahan Oleh
Kontraktor.
4.5.
ISK/AGR-KBN/08 Cara Melakukan Pengimasan.
4.6.
ISK/AGR-KBN/09 Cara Melakukan Penumbangan.
4.7.
ISK/AGR-KBN/10 Cara Memancang.
4.8.
ISK/AGR-KBN/11 Cara Melakukan Stacking/Perun.
4.9.
ISK/AGR-KBN/14 Cara Membuat Lubang Tanam.
4.10. Instruksi
Dewan Direksi
4.11. Peraturan
Perusahaan
5.
Ketentuan
Umum
5.1.
Tali
Asih
1.
Tali asih merupakan kebijaksanaan Manajemen
Perusahaan dalam hal penyelesaian permasalahan sosial antara lain berupa
penguasaan dan penggarapan lahan yang secara legal formal telah sah dan masuk
di dalam peta HGU PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
2.
Tali asih hanya dilakukan terhadap
tanah-tanah atau lahan-lahan yang dikuasai dan digarap oleh masyarakat yang
secara administrasi geografis atau topografi masuk dan atau berpotongan secara
langsung dengan koordinat-koordinat dalam peta HGU PT. Bangkitgiat Usaha
Mandiri (masuk kedalam peta HGU).
3.
Setiap akan melakukan tali asih Pemangku Jabatan
SBU terkait wajib dan harus melakukan :
3.1. inventarisasi
luas HGU (peta master/induk).
3.2. observasi
dan inventarisasi luas lahan/tanah yang akan dilakukan tali asih.
3.3. persetujuan
harga antara masyarakat yang menguasai dan menggarap lahan dengan pihak
perwakilan Perusahaan.
4.
Persetujuan harga mengacu kepada kebijakan
Manajemen yang telah ditetapkan.
5.
Pemangku Jabatan Kebun dibantu dengan GIS
Kebun harus melakukan observasi dan inspeksi terlebih dahulu ke lokasi lahan
yang digarap oleh masyarakat dan membuat peta blok lokasi tali asih (PBLTA)
dimaksud sebelum menyusun permohonan dana (PDTA).
6.
GIS Kebun wajib dan harus dengan segera
membuat peta blok lokasi tali asih sesuai lahan yang digarap oleh Petani
Penggarap untuk dikirimkan kepada GIS JKO
7.
Peta blok lokasi tali asih yang disusun dan
dibuat oleh GIS Kebun mencakup gambar situasi lahan, batas lahan termasuk
vegetasi lahan dikirimkan ke GIS JKO baik berbentuk hardcopy (hasil scan) maupun dalam bentuk file
Shp.
8.
Departemen GIS JKO wajib dan harus melakukan
verifikasi data (peta) terlebih
dahulu sebelum merekomendasikan pembayaran tali asih tanah/lahan dimaksud
kepada Pemangku Jabatan Kebun terkait, verifikasi dimaksud untuk mengetahui
apakah lokasi tali asih tanah/lahan tersebut tumpang tindih atau tidak, ataukah
lokasi tali asih tanah/lahan tersebut sudah pernah dibayar atau belum.
9.
Setiap permohonan tali asih wajib dan harus
disertakan serta dilampirkan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti :
9.1. Bukti
legalitas kepemilikan tanah (SKT/Girik/Pipil/Letter),
beserta KTP, Kartu Keluarga dan NPWP Pribadi;
9.2. Surat
Pernyataan Lahan Tidak Sengketa;
9.3. Surat
Pernyataan Persetujuan Harga;
9.4. Surat
Permohonan Dana Tali Asih (PDTA);
9.5. Peta
Blok Lokasi Tali Asih (PBLTA);
9.6. Berita
Acara Hasil Negosiasi Tali Asih (BAHNTA);
9.7. Kwitansi
Pembayaran;
9.8. Foto
Dokumentasi.
10. Untuk
pengajuan dana tali asih, semua dokumen pada pasal 9 angka 9.1 s/d 9.5 harus
dikirimkan terlebih dahulu ke Jakarta/GIS JKO dalam bentuk softcopy atau hasil
scan untuk diperiksa dan diajukan.
11. Pada
saat melakukan pembayaran tali asih Pemangku Jabatan terkait wajib dan mutlak :
11.1. Melakukan
tali asih di kantor GMO dan atau kantor Estate bersangkutan.
11.2. Dihadiri
oleh Pemangku Jabatan Kebun terkait (General
Manager/Estate Manager/KTU/ dan G.I.S.)
11.3. Disaksikan
oleh anggota Humas dan Keamanan (pihak internal).
11.4. Mutlak
disaksikan oleh tokoh adat/demang/kepala suku atau desa/lurah setempat dan
pihak kepolisian jika dimungkinkan perlu (pihak
eksternal-tripartit).
11.5. Dihadiri
oleh pihak pemilik/penguasa bidang tanah atau lahan tersebut dengan seluruh
anggota keluarga.
11.6. Dokumentasi
terhadap prosesi tali asih (foto/video)
11.7. Penandatanganan
Berita Acara Pembayaran Tali Asih.
11.8. Penandatanganan
kwitansi pembayaran bermaterai.
12. Sebelum
dana Tali Asih diserah terimakan kepada Petani Penggarap, hal yang perlu
diperhatikan adalah Petani Penggarap wajib dan harus menandatangani terlebih
dahulu dokumen Berita Acara Hasil Negosiasi Tali Asih (BAHNTA) bermaterai cukup
berikut dengan Kwitansi Pembayaran.
13. Dokumen
lengkap Tali Asih mutlak dikirimkan ke Kantor Pusat Jakarta setelah pembayaran
Tali Asih dilaksanakan, maksimum H+3 sudah diterima di Kantor Jakarta. Dokumen
lengkap Tali Asih ditujukan serta diserah terimakan langsung kepada Direktur
Operasional
14. GIS
JKO secara berkesinambungan up-date terhadap setiap perubahan luasan lahan tali
asih yang telah dilakukan tali asih maupun lahan yang belum dilakukan tali
asih, yang tercantum dalam kartu monitoring tali asih.
5.2.
Land
Clearing
1.
(LC) Kontraktor yang melakukan pembukaan
lahan atau land clearing haruslah
kontraktor yang telah terseleksi dan telah memenuhi berbagai persyaratan tekni
maupun non-teknis.
2.
Kontraktor yang melakukan pekerjaan pembukaan
lahan atau land clearing wajib dan
harus telah mengikutkan Karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
menjalankan SMK-3.
3.
Pembukaan lahan atau land clearing mutlak mengacu pada luasan yang telah diputuskan,
digariskan atau disebutkan dalam peta HGU yang dimiliki oleh PT. BUM.
4.
Dalam melakukan pembukaan lahan atau land clearing, kontraktor wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan spesifikasi dari SPK tersebut dan tidak dibenarkan
kontraktor mengerjakan pekerjaannya menyimpang atau keluar dari isi atau
ketentuan yang termuat dalam SPK dimaksud.
5.
Kontraktor tidak dibenarkan untuk melakukan
pembukaan lahan atau land clearing
dengan cara melakukan pembakaran lahan/pohon (zero burning).
6.
Pemangku Jabatan SBU Kebun terkait secara
berkala wajib dan harus mengawasi pekerjaan kontraktor tersebut mulai dari spesifikasi
teknis hingga kualitas pekerjaannya, dibantu dengan GIS Kebun untuk memetakan
hasil kerja kontraktor dan dikirimkan kepada GIS kantor pusat Jakarta sebagai
monitoring progress kerja kontraktor.
7.
Jika progress land cearing telah selesai minimal 8 (delapan blok) atau 200 (dua
ratus) hektar, maka kontraktor dapat mengusulkan progress kerja/pemeriksaan
kepada Pemangku Jabatan Estate terkait.
8.
Uraian pekerjaan land clearing secara umum dibagi
menjadi 4 (empat) pekerjaan besar
yaitu :
1.
Imas tumbang;
2.
Pembuatan jalan;
3.
Stacking (darat
& rawa);
4.
Pembuatan parit & teras bersambung;
5.
Pekerjaan blocking area, pancang rumpukan
& pancang area.
8.
Pekerjaan menumbang dimulai dengan cara
menebang pohon dengan diameter pohon lebih 10 (sepuluh) cm dengan ketinggian tunggul mulai dari 50 (lima puluh) cm hingga 150 (seratus lima puluh) cm dari permukana
tanah.
9.
Kriteria tunggul pohon :
1.
Tunggul setinggi 50 cm, untuk pohon diameter
antara 10 s/d 30 cm.
2.
Tunggul setinggi 100 cm untuk pohon diameter
antara 31 s/d 80 cm.
3.
Tunggul setinggi 150 cm untuk pohon diameter
lebih besar dari 80 cm.
10. Pekerjaan
pembuatan jalan dengan kriteria teknis ;
1.
Main Road, dengan lebar jalan 8 (delapan) meter dan panjang 20 (dua puluh) kilometer.
2.
Collection Road dengan lebar jalan 6 (enam) meter dan panjang 80 (delapan puluh) kilometer.
3.
Jembatan dengan lebar 4 (empat) meter.
11. Pekerjaan
pembuatan parit dengan kriteria teknis ;
1.
Parit lapangan dengan ukuran (1 x 1 x 0.8)
meter.
2.
Parit pengumpul dengan ukuran (2 x 2 x 1.5)
meter.
3.
Teras bersambung dengan ukuran 3.5 meter.
12. Pekerjaan
land clearing mutlak mengacu kepada
surat perjanjian borongan yang ditanda tangani bersama.
13. Lahan
yang siap dilakukan land clearing
adalah lahan yang sudah dilakukan tali asih secara final.
14. Pembuatan
blok tanam mengacu kepada Design Blok Ideal PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri.
5.3.
Design
Blok Ideal
1.
Setiap pembangunan Kebun atau blok baik yang
dilakukan oleh kontraktor maupun swakelola mutlak mengacu kepada ketentuan yang
terdapat dalam Design Blok Ideal.
2.
Area blok tanam ideal adalah dengan jarak 2 (dua) meter dari Main Road dan 1.9 (satu koma
Sembilan) meter dari Collection Road.
3.
Dalam 1 blok terdiri dari 28 baris tanaman
membujur dari utara ke selatan, dan 131 baris tanaman memmbujur dari barat ke
timur.
4.
Jarak antar pokok sebesar 8.8 meter, dan jarak
antar barisan 7.6 meter.
5.
Setiap 2 pokok terdapat 1 pasar pikul.
6.
Setiap 6 pokok terdapat 1 TPH atau ancak
panen.
7.
Pasar tengah dibuat pada baris tanam 14 ke 15
dengan lebar 6 meter.
8.
Desain blok ideal berisi kurang lebih :
8.1.
Area tanam;
8.2.
Jarak tanam;
8.3.
Tempat pengumpulan hasil/THP;
8.4.
Pasar tengah;
8.5.
Pasar pikul.
5.4.
Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
1.
Pemeriksaan dan pembuatan peta hasil kerja
kontraktor (PBLHK Kontraktor)
dilakukan ketika pekerjaan kontraktor sudah sampai pada volume hasil kerja 200 (dua ratus) Ha dan atau telah
menyelesaikan 8 (delapan) blok.
2.
Pemangku Jabatan SBU Kebun terkait mutlak
melakukan pemeriksaan secara detail dan terinci terhadap seluruh hasil kerja
kontraktor.
3.
Pemeriksaan hasil pekerjaan kontraktor
mengacu kepada surat perjanjian kerja borongan yang telah disepakati dan
ditandatangani bersama (kontraktor &
manajemen).
4.
Pemeriksaan pekerjaan kontraktor meliputi
volume kerja, kualitas hasil kerja dan spesifikasi pekerkerjaan.
5.
Hanya pekerjaan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis dalam surat perjanjian kerja saja yang dilakukan pemeriksaan
BAPP.
6.
Pemeriksaan hasil pekerjaan kontraktor
dituangkan dalam peta blok lokasi hasil kerja kontraktor (PBLHK-Kontraktor) yang dikeluarkan oleh GIS Kebun.
7.
PBLHK-Kontraktor dikirim oleh GIS Kebun dalam
bentuk format SHP.
8.
GIS JKO wajib memeriksa dan melakukan kompaparasi
data terhadap peta PBLHK Kontraktor yang dikirim oleh GIS Kebun dengan peta
master/induk yang ada di kantor pusat Jakarta yang dituangkan dalam Berita
Acara Progres Sementara (BAPS).
9.
PBLK dan BAPS wajib dikirimkan kepada Estate
Departemen dan GIS JKO untuk dilakukan pemeriksaan (softcopy/Shp).
10. Setelah
dilakukan verifikasi terhadap PBLK dan BAPS, GIS JKO mengisi kolom komentar
terhadap PBLK terkait dengan hasil kerja kontraktor.
11. PBLHK
Kontraktor merupakan langkah awal dalam penyusunan draft BAPP Kontraktor.
12. Draft
BAPP Kontraktor disusun oleh GIS JKO
sesuai dengan data yang dikirim oleh GIS Kebun (PBLHK Kontraktor) dan diberikan kepada Estate Departemen, Reneval
maupun Dewan Direksi untuk dikoreksi dan diperiksa lebih lanjut mengenai volume
kerja, spesifikasi teknis maupun kualitas dari pekerjaan tersebut.
13. Penyusunan
BAPP Final mutlak menunggu pemeriksaan dari Estate Departemen/Reneval dan
persetujuan dari Dewan Direksi.
6.
Rincian
Prosedur
6.1. Flowchart Kegiatan Tali Asih
6.2. Penjelasan Flowchart Tali Asih
Kegiatan 1
Observasi
lahan garapan oleh Pemangku Jabatan Kebun terkait
Kegiatan 2
Melakukan negosiasi harga harga tanah dan
disusun surat pernyataan persetujuan harga bermaterai cukup dan penggarap lahan
melengkapi dokumen legalitas penguasaaan atas tanah tersebut, seperti SKT/SKPT, girik, pipil, letter dari
kepala desa
Kegiatan
3
Pengukuran luas tanah dan penyusunan PDTA dan
PBLTA
Kegiatan
4
Departemen JKO melakukan kros cek terhadap
peta master Tali Asih pakah terdapat tumpang tindih atau tidak.
Kegiatan
5
Jika lahan yang diajukan Tali Asih tidak
tumpang tindih, maka PDTA akan diproses, jika lahan yang diajukan Tali Asih
mengalami tumpang tindih, maka akan di cek kembali dip eta master Tali Asih
Kegiatan
6
Pemeriksaan pengajuan dana Tali Asih oleh
Keuangan dengan melakukan kroscek antara pengajuan Tali Asih dengan Format
Rekening Tali Asih. Jika permohonan pembayaran Tali Asih sesuai, maka akan diproses
permohonan dananya, jika tidak sesuai maka akan di kembalikan kepada GIS JKO
untuk dicek kembali terhadap peta master Tali Asih.
Kegiatan 7
Dewan
Direksi menerima permohonan dana untuk pembayaran Tali Asih, jika setuju maka
akan dilakukan pembayaran, jika tidak setuju maka akan dikembalikan kepada GIS
JKO untuk di kroscek ulang kedalam petas master Tali Asih.
Kegiatan 8
Pembayaran
Tali Asih
Kegiatan 9
GIS
JKO menerima berkas-berkas Asli Tali Asli dari Kebun maksimal pada H+3 setelah
pembayaran Tali Asih dilakukan
Kegiatan 10
GIS
JKO meng-update peta master Tali Asih
6.3. Flowchart Kegiatan Land Clearing
6.4. Penjelasan Flowchart Land Clearing
Kegiatan 1
Top
Manajemen yang diwakili oleh Dewan Direksi menyusun surat perjanjian kerja atau
kontrak kerja land clearing (SPK) dan
melakukan seleksi terhadap calon kontraktor.
Kegiatan 2
Apabila kontraktor setuju, maka akan
dilanjutkan dengan pengerjaan land
clearing. Jika tidal setuju maka SPK atau kontrak akan dikembalikan dan Top
Manajemen atau Dewan Direksi mencari kontraktor lainnya melalui seleksi.
Kegiatan
3
Kontraktor LC melakukan survey ke
lokasi/lahan yang akan dikerjakan.
Kegiatan
4
Kontraktor LC melakukan pekerjaan rintis blok
sebagai langkah awal untuk memulai pekerjaan fisik LC.
Kegiatan
5
Pengerjaan fisik LC dimulai berdasarkan
spesifikasi agronomi yang telah ditetapkan.
Kegiatan
6
Pemangku Jabatan Kebun dibantu oleh GIS Kebun
melakukan monitoring terhadap seluruh pekerjaan fisik LC yang dilakukan oleh
Kontraktor dan menuangkan laporan monitoring tersebut ke dalam bentuk peta blok
lokasi hasil kerja (PBLH).
Kegiatan 7
Pemangku
Jabatan Kebun, GIS Kebun dan Kontraktor LC secara bersama-sama melakukan
pengecekan lapangan terhadap hasil kerja kontraktor yang dibandingakan dengan
spesifikasi baku agronomi land clearing.
Kegiatan 8
Apabila
pekerjaan fisik land clearing sesuai dengan spesifikasi standar baku agronomi,
maka akan dibuatkan draft BAPP dengan ditambah peta PBLH. Jika pekerjaan fisik
land clearing tidak sesuai dengan standar baku agronomi, maka draft BAPP tidak
akan dibuat dan pekerjaan perbaikan mutlak dilanjutkan oleh kontraktor LC
tersebut.
Kegiatan 9
GIS
kantor pusat Jakarta menerima data dari GIS Kebun berupa peta hasil kerja
terkait dengan hasil kerja Kontraktor LC yang dituangkan dalam peta blok lokasi
hasil kerja (PBLH) yang akan
diverifikasi dengan peta master dan spesifikasi baku agronomi land clearing.
Kegiatan 10
Pembahasan
draft berita acara pemeriksaan pekerjaan (BAPP)
oleh Dewan Direksi, Departemen Keuangan, Kontraktor LC, Pemangku Jabatan Kebun,
GIS Kebun dan GIS kantor pusat Jakarta.
Kegiatan 11
Verifikasi
fisik hasil kerja di lapangan oleh Kontraktor LC, Pemangku Jabatan Kebun, GIS
Kebun dan GIS kantor pusat Jakarta.
Kegiatan 12
Apabila
pekerjaan fisik land clearing sesuai dengan spesifikasi standar baku agronomi,
maka akan dibuatkan pengajuan finalisasi BAPP dengan dilampirkan peta PBLH.
Jika pekerjaan fisik land clearing tidak sesuai dengan standar baku agronomi,
maka finalisasi BAPP tidak akan dibuat dan pekerjaan perbaikan mutlak
dilanjutkan oleh kontraktor LC tersebut.
Kegiatan 13
GIS
kantor pusat Jakarta memasukkan data peta penyelesaian land clearing (PBLH) ke dalam kartu monitoring
pekerjaan land clearing.
Kegiatan 14
Finalisasi BAPP dan pembayaran oleh Departmen Keuangan.
6.5. Flowchart Kegiatan Design Blok Ideal
6.6. Penjelasan Flowchart Design Blok Ideal
Kegiatan
1
Reneval dan Estate Departemen menyusun
spesifikasi teknis dan standar baku/ideal pembangunan blok tanam kelapa sawit.
Kegiatan
2
Dewan Direksi menerima rancangan spesifikasi
teknis dan standar baku/ideal pembangunan blok tanam kelapa sawit.
Kegiatan
3
Jika dirasa rancangan spesifikasi teknis dan
standar baku/ideal pembangunan blok tanam kelapa sawit tidak atau kurang
sesuai, maka akan dikembalikan kepada Reneval dan Estate Departemen untuk
diperbaiki kembali. Jika rancangan spesifikasi teknis dan standar baku/ideal
pembangunan blok tanam kelapa sawit sudah sesuai, maka akan diberikan kepada
GIS JKO untuk dibuatkan peta blok ideal.
Kegiatan
4
Menyusun draft design blok ideal.
Kegiatan
5
Dewan Direksi memeriksa draft peta design
blok ideal.
Kegiatan
6
Jika draft design blok tidak sesuai, maka
akan dikembalikan kepada GIS JKO untuk diperbaiki dan disempurnakan kembali.
Jika draft design blok sudah benar dan sesuai, maka akan diperintahkan untuk
dibakukan dalam bentuk SOP.
Kegiatan
7
GIS JKO bersama Pengendali Dokumen menyusun
SOP Design Blok Ideal.
Kegiatan
8
Dewan Direksi menerima draft SOP Design Blok
Ideal dan mempelajari. Jika SOP tidak sesuai maka akan dikembalikan untuk
diperbaiki dan disempurnakan kembali. Jika sesuai maka akan didaftarakan dalam
SOP ISO Sistem Manajemen Mutu.
Kegiatan
9
GIS JKO bersama Pengendali Dokumen melakukan
finalisasi SOP tersebut, melengkapai kelengkapi dokumen pendukung dan
mendaftarkan dalam ISO Sistem Manajemen Mutu.
Kegiatan
10
Dewan Direksi melakukan pengesahan dan
penandatangan Sop tersebut. Selesai.
6.7. Flowchart Kegiatan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
6.8. Penjelasan Flowchart
Kegiatan
1
Kontraktor LC mengerjakan lahan sesuai dengan SPK yang
telah disepakati bersama.
Kegiatan
2
Kontraktor LC telah mencapai hasil kerja 8 blok atau 200
Ha.
Kegiatan
3
Kontraktor LC meminta pengajuan pemeriksaan pekerjaan
kepada Pemangku Jabatan SBU terkait.
Kegiatan
4
Pemangku Jabatan SBU terkait meneirma permohonan
pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan volume kerja yang telah dicapai oleh
kontraktor LC.
Kegiatan
5
GIS Kebun memetakan hasil kerja kontraktor LC.
Kegiatan
6
Pemangku Jabatan SBU & GIS Kebun memeriksa serta
mengevaluasi hasil kerja kontraktor, jika sesuai maka akan disusun peta PBLHK
Kontraktor. Jika hasil kerja tidak sesuai dengan spesifikasi, maka akan
pekerjaan dikembalikan kepada kontraktor untuk diperbaiki atau disempurnakan
pekerjaannya.
Kegiatan
7
Reneval, Estate Departemen & GIS JKO memeriksa
data-data dalam PBLHK dari Kebun dan disesuaikan dengan peta master.
Kegiatan
8
Jika hasil kerja dalam PBLHK Kontraktor tersebut sesuai,
maka akan dilakukan verifikasi fisik dilapangan. Jika data dalam draft PBLHK
Kontraktor tersebut tidak sesuai maka akan dikembalikan untuk diperbaiki oleh
kontraktor.
Kegiatan
9
Pemeriksaan pekerjaan secara fisik di lapangan.
Kegiatan
10
Penyusunan draft BAPP
Kegiatan
11
Jika setuju, maka akan dilakukan BAPP final. Jika tidak
setuju, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki dan diperiksa kembali.
Kegiatan
12
Pengesahan BAPP final.
Kegiatan
13
Pembayaran.
7.
Data
Terkait
7.1. Tali Asih
7.1.1.
FRM/JKO-GIS/01-00 PBLTA.
7.1.2.
FRM/JKO-GIS/02-00 Berita Acara Hasil
Negosiasi Tali Asih.
7.2. FRM/JKO-GIS/03-00
Kuitansi Tali Asih.
7.3. FRM/JKO-GIS/04-00
Surat Pengajuan Dana Tali Asih.
7.4. FRM/JKO-GIS/05-00
Surat Pernyataan Persetujuan Harga Tali Asih.
7.5. FRM/JKO-GIS/06-00
Peta Blok Tahun Tanam.
7.6. FRM/JKO-GIS/08-00
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
7.7. FRM/JKO-GIS/09-00
Peta Blok Lokasi Hasil Kontraktor.
7.8. FRM/JKO-GIS/10-00
Peta Blok Lokasi Hasil Kerja Alat Rental.
7.9. FRM/JKO-GIS/11-00
Peta Blok Lokasi Hasil Kerja Alat Swakelola
7.10. FRM/JKO-GIS/12-00
Design Blok Ideal.
7.11. Peta
Blok Lokasi Hasil Kerja (PBLH).
7.12. Surat
Perjanjian Kerja Land Clearing (SPK-LC).
8.
Lampiran
Tidak
ada
Komentar
Posting Komentar